Matangkan Legalitas Lahan, Babinsa Damsel Dorong Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Lempe
Pertemuan tersebut membahas secara khusus pembuatan surat penyerahan tanah dari pemerintah desa sebagai dasar hukum rencana pembangunan Koperasi Merah Putih. Dokumen penyerahan lahan menjadi bagian penting untuk menjamin kepastian status tanah sehingga proses pembangunan ke depan dapat dilaksanakan tanpa kendala administrasi.
Dalam pembahasan, seluruh pihak menekankan pentingnya ketertiban administrasi, transparansi, serta kesepahaman antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Legalitas lahan yang jelas diharapkan mampu mempercepat realisasi pembangunan koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Koperasi Merah Putih direncanakan menjadi wadah penguatan ekonomi desa melalui pengelolaan usaha bersama, penampungan dan distribusi hasil pertanian, serta pengembangan kegiatan produktif warga. Dengan adanya persiapan dokumen penyerahan tanah, tahapan pembangunan fisik koperasi dapat segera direncanakan secara lebih terarah.
Kegiatan komsos ini juga memperkuat koordinasi lintas unsur desa dalam mewujudkan pembangunan yang tertib hukum, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Posting Komentar